Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria 50 Tahun di Makassar Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Berlangsung 3 Minggu

Tiga korban DS merupakan warga Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria 50 Tahun di Makassar Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Berlangsung 3 Minggu
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM - DS (50) diringkus polisi setelah diduga mencabuli tiga anak yang masih berusia belasan tahun.

Tiga korban DS merupakan warga Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Rappocini, Kompol Muhammad Yusuf mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya sekira tiga pekan lalu.

Aksi bejat pelaku, lanjut Kompol Muhammad Yusuf, dilakukan di hutan dekat rumah korban.

Mengutip Tribun-Timur.com, DS melakukan hal tersebut saat hendak pergi membeli minuman keras.

Kini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelaku diserahkan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar,"

"Saat ini orang tua korban sementara melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar," jelasnya.

Nyaris Dihajar Massa

Sebelum diamankan, DS nyaris diamuk warga.

Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Remaja Digerebek, Warga Curiga Lihat Lampu Menyala di Rumah Kosong

Kompol Yusuf berujar, beruntung, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

"Hampir diamuk massa, namun dari kepolisian berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa untuk membawa pelaku ke Polrestabes Makassar," kata Muhammad Yusuf.

Yusuf melanjutkan, DS melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang dan permen.

"Pelaku ini mengiming-imingi (korban) uang kecil dengan gula-gula,"

"Kemudian dilakukan pencabulan oleh si pelaku," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas