Pria Asal Bondowoso Ditangkap Usai Curi Patung Yesus dan Bunda Maria dari Gereja
Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pelaku juga menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – MZ (33) ditangkap polisi karena mencuri perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024).
MZ adalah warga Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan itu juga menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.
Baca juga: Ibu Muda di Ponorogo Jatim Diamankan Polisi Karena Mencuri Perhiasan Murid TK, Begini Modusnya
Setelah menguras beberapa perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja, ia ditangkap setelah kembali ke lokasi karena sejumlah peralatan mencuri tertinggal di gereja.
Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.
“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan. Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepara Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).
Kronologis
MZ meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang. MZ masuk dengan cara merusak pintu gereja menggunakan tang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja. Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku sempat menjajakan patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku, namun tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu. Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri.
Baca juga: Jari Bocah di Kuningan Hampir Putus Digergaji Ayah Kandung, Pelaku Emosi Anaknya Mencuri
MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri
Penulis: Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kisah Pria Curi Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Bangkalan, Ngaku untuk Biaya Hidup Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.