Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri di Banjarbaru Jadi Tersangka Usai Lecehkan dan Aniaya Juniornya

MRF disangkakan dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Santri di Banjarbaru Jadi Tersangka Usai Lecehkan dan Aniaya Juniornya
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan - MRF (19), santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel dijadikan tersangka setelah mencabuli juniornya, ET (14). 

Tersangka juga mencoba mencium korban namun gagal lantaran korban terus menghindar.

"Karena gagal, tersangka memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala. Korban yang semakin merasa tidak nyaman kemudian berusaha bergeser menghindari pelaku dan kemudian kabur ke kamar asramanya," jelas Syahruji.

Tampang AY (25) mahasiwa yang lakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur di kawasan Malioboro, DI  Yogyakarta
Tampang AY (25) mahasiwa yang lakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Siang harinya korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya melalui sambungan handphone.

Dia meminta izin meminjam gawai kapada satu ustaz di ponpes.

Sampai akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru.

"Kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Polres Banjarbaru," ucap Syahruji.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasus Pencabulan di Ponpes di Liang Anggang, Polres Banjarbaru Tetapkan Satu Santri Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas