Santri di Banjarbaru Jadi Tersangka Usai Lecehkan dan Aniaya Juniornya
MRF disangkakan dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Tersangka juga mencoba mencium korban namun gagal lantaran korban terus menghindar.
"Karena gagal, tersangka memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala. Korban yang semakin merasa tidak nyaman kemudian berusaha bergeser menghindari pelaku dan kemudian kabur ke kamar asramanya," jelas Syahruji.
Siang harinya korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya melalui sambungan handphone.
Dia meminta izin meminjam gawai kapada satu ustaz di ponpes.
Sampai akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru.
"Kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Polres Banjarbaru," ucap Syahruji.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasus Pencabulan di Ponpes di Liang Anggang, Polres Banjarbaru Tetapkan Satu Santri Jadi Tersangka