Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat

Seorang Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan mencabuli 10 siswinya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi mengamankan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang dilaporkan atas kasus pencabulan 10 siswi SD.

Oknum PNS tersebut terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Selain terancam pidana, EM juga dapat disanksi dan sementara diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).

Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.

Berita Rekomendasi

Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.

Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, merespons kasus oknum PNS Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melecehkan sekitar 10 siswinya saat jam sekolah.

Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun

Ade Suryaman pun berbicara terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses."

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada."

"Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Sekda, Ade Suryaman via telepon, Rabu (21/2/2024).

Tentang sanksi pemecatan bagi oknum kepsek berinisial EM itu, Ade menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani di kepolisian.

Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru

Namun, ia menegaskan, akan ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama."

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ucap Ade Suryaman.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan para korban berusia rata-rata 10 sampai 12 tahun.

Baca juga: Guru SMP Pelaku Pelecehan di Buton Selatan Serahkan Diri ke Polisi, 17 Siswa Laki-laki jadi Korban

Kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.

Kasus terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Tony.

Tony mengatakan, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat itu terhadap muridnya.

Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Komentar KPAI Soal Dugaan Pelecehan Seksual Anak TK di Pekanbaru yang Dilakukan Temannya

Akibat perbuatan bejatnya, kepada EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kadisdik Sukabumi Pastikan Oknum Kepsek Bejat sudah Diganti, Kegiatan Belajar Tak Terganggu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas