Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat

Seorang Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan mencabuli 10 siswinya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi mengamankan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang dilaporkan atas kasus pencabulan 10 siswi SD.

Oknum PNS tersebut terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Selain terancam pidana, EM juga dapat disanksi dan sementara diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).

Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.

BERITA TERKAIT

Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.

Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, merespons kasus oknum PNS Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melecehkan sekitar 10 siswinya saat jam sekolah.

Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun

Ade Suryaman pun berbicara terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas