Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

Pasutri pelaku pembunuhan anak dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Pasangan suami istri di Kabupaten Muba, Sumatra Selatan, Purnomo dan Ramini tega menghabisi anak, Jumat (15/9/2023). Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu. 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Masih ingat kasus pembunuhan anak angkat yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Purnomo (55) dan Ramini (55) pada September 2023 lalu?

Kabar terkini keduanya dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (21/2/2024).

"Ya kita tuntut pasutri dengan hukuman mati," kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu.

Baca juga: Angger Dimas Tak Terima Ada Keluarga yang Masih Bela YA atas Kasus Pembunuhan Dante: Saya Heran Aja!

Jaksa Armein mengatakan, pasutri itu telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

"Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah," katanya.

JPU menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

Berita Rekomendasi

"Sementara Ramini turut berperan, berpura-pura menemukan anaknya yang direncanakan tewas," jelasnya.

Pasutri ini bahkan berskenario dengan berpura-pura kaget saat menemukan pelajar SD tersebut tewas di dalam kamarnya pada Selasa (12/9/2023) sekitar 06.30 WIB.

Kronologis Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Selasa (12/9/2023) di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba.

Awalnya pasangan suami istri Purnomo dan Ramini membuat skenario terkait kematian anaknya.

Mereka menyebut sang putri, Indah Rumana (11) meninggal di dalam kamar setelah korban tidak keluar.

Pelaku Purnomo sempat kaget saat mendobrak pintu kamar melihat sang anak sudah terbujur kaku.

Warga pun berdatangan saat pasutri ini berteriak histeris.

Baca juga: WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara

Namun hal itu ternyata cuma sandiwara belaka.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tewasnya korban diketahui oleh Purnomo, ayah angkat korban.

Pelaku bersandiwara bahwa menemukan korban telah meninggal dunia.

"Kedua pelaku kompak berteriak dan saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi telentang," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Muba, Kamis (15/9/2023).

Mendapatkan informasi tersebut tim dari Polsek Lais langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," jelasnya.

Kemudian Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan bersam tim Serigala untuk melakukan interogasi lebih mendalam kepada orang tua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku Ramini jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya atau pelaku Purnomo karena diancam akan diceraikan," ucapnya.

Pelaku Ramini menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut saat itu tengah tertidur pulas, lalu pelaku menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.

"Kemudian pelaku juga menekan wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan napas," bebernya.

Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," tegasnya.

Ramini Diancam Diceraikan

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Ramini dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir dari rumah.

"Kami sudah 4 tahun menikah dan punya anak 1. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban)," ungkapnya.

Ramini sendiri mengaku selama ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap korban, namun suaminya sering menampar anaknya tersebut.

"Saat ditampar bapaknya nangis, sudah empat bulan anak itu ikut kami. Saya nggak tahu anak itu dari siapa. Waktu saya bekap dia diam posisi tidur," ucapnya.

Sementara sang suami, pelaku Purnomo saat didesak terkait alasan dirinya memerintahkan untuk membunuh korban enggan memberikan jawaban.

"Tanya saja dengan istri saya, dia yang bunuh," ujarnya singkat.

Sumber: (Sripoku.com/dho)

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pasutri Bunuh Anak di Muba, JPU Tuntut Keduanya Hukuman Mati

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas