Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

Pasutri pelaku pembunuhan anak dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Pasangan suami istri di Kabupaten Muba, Sumatra Selatan, Purnomo dan Ramini tega menghabisi anak, Jumat (15/9/2023). Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu. 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Masih ingat kasus pembunuhan anak angkat yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Purnomo (55) dan Ramini (55) pada September 2023 lalu?

Kabar terkini keduanya dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (21/2/2024).

"Ya kita tuntut pasutri dengan hukuman mati," kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu.

Baca juga: Angger Dimas Tak Terima Ada Keluarga yang Masih Bela YA atas Kasus Pembunuhan Dante: Saya Heran Aja!

Jaksa Armein mengatakan, pasutri itu telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

"Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah," katanya.

JPU menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

Berita Rekomendasi

"Sementara Ramini turut berperan, berpura-pura menemukan anaknya yang direncanakan tewas," jelasnya.

Pasutri ini bahkan berskenario dengan berpura-pura kaget saat menemukan pelajar SD tersebut tewas di dalam kamarnya pada Selasa (12/9/2023) sekitar 06.30 WIB.

Kronologis Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Selasa (12/9/2023) di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba.

Awalnya pasangan suami istri Purnomo dan Ramini membuat skenario terkait kematian anaknya.

Mereka menyebut sang putri, Indah Rumana (11) meninggal di dalam kamar setelah korban tidak keluar.

Pelaku Purnomo sempat kaget saat mendobrak pintu kamar melihat sang anak sudah terbujur kaku.

Warga pun berdatangan saat pasutri ini berteriak histeris.

Baca juga: WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas