Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

Pasutri pelaku pembunuhan anak dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Pasangan suami istri di Kabupaten Muba, Sumatra Selatan, Purnomo dan Ramini tega menghabisi anak, Jumat (15/9/2023). Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu. 

"Kami sudah 4 tahun menikah dan punya anak 1. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban)," ungkapnya.

Ramini sendiri mengaku selama ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap korban, namun suaminya sering menampar anaknya tersebut.

"Saat ditampar bapaknya nangis, sudah empat bulan anak itu ikut kami. Saya nggak tahu anak itu dari siapa. Waktu saya bekap dia diam posisi tidur," ucapnya.

Sementara sang suami, pelaku Purnomo saat didesak terkait alasan dirinya memerintahkan untuk membunuh korban enggan memberikan jawaban.

"Tanya saja dengan istri saya, dia yang bunuh," ujarnya singkat.

Sumber: (Sripoku.com/dho)

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pasutri Bunuh Anak di Muba, JPU Tuntut Keduanya Hukuman Mati

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas