Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Konflik warisan di Karawang berujung pada penjara bagi seorang ibu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara
TribunJabar/Istimewa
Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini. 

TRIBUNNEWS.COM, Karawang - Seorang ibu bernama Kusumayati, warga Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 20 November 2024, setelah Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya, Sugianto.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan bahwa Kusumayati bersama dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Akibat tindakan ini, Stephanie Sugianto, anak kandung Kusumayati dan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa ketidakmengakuan Kusumayati atas perbuatannya dan keterangan yang dianggap berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan.

Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, mengingat tuntutan tersebut hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Majelis hakim sudah obyektif dan menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin.

Ia menambahkan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang merasa dizolimi selama 12 tahun.

Baca juga: Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati

Zaenal juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut, mengingat vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Kusumayati adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak: Dandy, Stephanie, dan Ferline.

Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.

Kasus ini berawal dari konflik warisan yang melibatkan harta gono-gini di antara Kusumayati dan anak-anaknya, khususnya Stephanie Sugianto.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

(TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas