Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

Pasutri pelaku pembunuhan anak dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Pasangan suami istri di Kabupaten Muba, Sumatra Selatan, Purnomo dan Ramini tega menghabisi anak, Jumat (15/9/2023). Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu. 

Namun hal itu ternyata cuma sandiwara belaka.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tewasnya korban diketahui oleh Purnomo, ayah angkat korban.

Pelaku bersandiwara bahwa menemukan korban telah meninggal dunia.

"Kedua pelaku kompak berteriak dan saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi telentang," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Muba, Kamis (15/9/2023).

Mendapatkan informasi tersebut tim dari Polsek Lais langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan bersam tim Serigala untuk melakukan interogasi lebih mendalam kepada orang tua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku Ramini jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya atau pelaku Purnomo karena diancam akan diceraikan," ucapnya.

Pelaku Ramini menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut saat itu tengah tertidur pulas, lalu pelaku menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.

"Kemudian pelaku juga menekan wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan napas," bebernya.

Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," tegasnya.

Ramini Diancam Diceraikan

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Ramini dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir dari rumah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas