Soal Penembakan di Klaten, Pelaku Residivis Kasus Penganiayaan, Satu Orang Buron
Seorang pria berinisial S (22) jadi korban penganiayaan dan penembakan di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (22) jadi korban penganiayaan dan penembakan di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penembakan tersebut terjadi pada Jumat (16/2/2024) dini hari lalu.
Akibatnya, S menderita sejumlah luka lantaran terkena tembakan dari airsoft gun.
Pelaku penembakan ini ada dua orang.
Seorang pelaku berinisial D (25) kini telah ditangkap polisi.
Sedangkan seorang pelaku lain yang kabur kini masih diburu.
Mengutip TribunSolo.com, D ternyata seorang residivis.
Ia merupakan residivis kasus penganiayaan yang beru keluar penjara pada 2021 lalu.
"Terakhir keluar penjara 2021," ungkap D saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024) kemarin.
Kini, D harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang mirip.
D pun terancam dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, atau pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penembakan di Klaten, Korban Dituding Anggota Geng dan Alami Luka di Kepala & Dada
Pengakuan Pelaku
Diketahui, D menembak korban sebanyak tiga kali dari jarak lima meter.
D sendiri merupakan soerang pimpinan kelompok Wis Men Cuex (WMC) yang beranggotakan 12 orang asal Klaten.
Dalam jumpa pers, D mengaku menembak korban karena merasa tersinggung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.