Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya

Polres Sukabumi mengamankan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang dilaporkan atas kasus pencabulan. Pelaku tarancam pidana dan sanksi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah di Sukabumi, Jawa Barat berinisial EM (53) dilaporkan atas kasus pencabulan 10 siswi SD.

EM yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.

Para korban masih di bawah umur dengan rata-rata usia 10 sampai 12 tahun.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menyatakan EM diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan posisinya digantikan seorang pelaksana tugas (Plt).

"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada."

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," ungkapnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Berita Rekomendasi

EM yang sudah berkeluarga dan memiliki anak perempuan terancam sanksi berat akibat perbuatannya.

Sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi selesai.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," sambungnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pelecehan dilakukan EM saat jam sekolah.

Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun

Kasus terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilakukan lantaran EM tak bisa menahan nafsunya.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, EM dapat dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni seragam korban hingga bukti visum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kadisdik Sukabumi Pastikan Oknum Kepsek Bejat sudah Diganti, Kegiatan Belajar Tak Terganggu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas