Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya
Polres Sukabumi mengamankan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang dilaporkan atas kasus pencabulan. Pelaku tarancam pidana dan sanksi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah di Sukabumi, Jawa Barat berinisial EM (53) dilaporkan atas kasus pencabulan 10 siswi SD.
EM yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.
Para korban masih di bawah umur dengan rata-rata usia 10 sampai 12 tahun.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menyatakan EM diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan posisinya digantikan seorang pelaksana tugas (Plt).
"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada."
"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," ungkapnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
EM yang sudah berkeluarga dan memiliki anak perempuan terancam sanksi berat akibat perbuatannya.
Sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi selesai.
"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," sambungnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pelecehan dilakukan EM saat jam sekolah.
Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun
Kasus terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilakukan lantaran EM tak bisa menahan nafsunya.