Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Tahan Sering Ditodong, IRT Serahkan Senpi Suaminya ke Polisi, Terungkap Asal Usul Senjata

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Tahan Sering Ditodong, IRT Serahkan Senpi Suaminya ke Polisi, Terungkap Asal Usul Senjata
Istimewa
Barang bukti senpi rakitan yang digunakan seorang suami menodong istrinya 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tidak tahan sering ditodong menggunakan senjata api rakitan, seorang IRT di Lampung polisikan suami.

Wanita itu mengadukan suaminya ke Mapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah.

Pratiwi Juwanti (36) warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih itu melaporkan suaminya SGY (39), lantaran kerap mengacungkan senjata api rakitan saat bertengkar,  Rabu (21/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, SGY kerap mengacungkan senpi ke istrinya saat bertengkar.

“Karena sering mendapatkan ancaman, Pratiwi diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpira berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya ke polisi,” imbuhnya.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Indramayu, Karyawan Ini Sempat Bengong Lihat Pelaku Todongkan Senjata Api

Berbekal barang bukti dan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Ia meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku membeli 1 pucuk senpira berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Mesuji seharga Rp 5 juta," kata kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Todong Istri Pakai Senpi, Seorang Suami di Lamteng Diringkus Polsek Gunung Sugih Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas