Alasan Santri Pelaku Penganiayaan di Malang Tak Ditahan, Korban Disetrika dan Alami Luka Bakar
Seorang santri di Malang setrika tubuh juniornya. Korban mengalami luka bakar di dada. Pelaku tak ditahan lantaran mendekati ujian nasional.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan antar santri terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polres Malang menetapkan santri berinisial AF (19) sebagai tersangka setelah melakukan sejumlah penyelidikan.
Kasus penganiayaan dilakukan di dalam ponpes pada 4 Desember 2023 dan dilaporkan ke kepolisian pada 8 Desember 2023.
AF menyetrika tubuh juniornya yang berinisial ST (15) hingga korban mengalami luka bakar di dadanya.
Meski berstatus tersangka, petugas kepolisian tidak menahan AF lantaran mendekati waktu ujian nasional.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengaku keluarga pelaku sempat meminta kasus diselesaikan secara damai.
Namun, pihak korban menolak dan melanjutkan proses pidana kasus ini.
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."
"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," ungkapnya, Kamis (22/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Motif penganiayaan ini lantaran pelaku kesal korban meminta pakaiannya dengan nada tinggi.
Kasus penganiayaan berawal ketika korban mengambil pakaian di laundry.
Baca juga: Soal Penembakan di Klaten, Pelaku Residivis Kasus Penganiayaan, Satu Orang Buron
Saat kejadian, laundry di dalam ponpes dijaga AF yang juga berstatus pengurus organisasi.
"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi. Dari sini tersangka merasa tersinggung," tuturnya.
Sebelumnya, AF juga pernah melakukan pelecehan secara fisik dan verbal terhadap korban.
"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," jelasnya.
Pelaku yang merasa lebih senior menghampiri korban dan menjatuhkannya ke lantai.
Kemudian pelaku mengambil setrika uap yang diarahkan ke tubuh korban.
"Dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas," lanjutnya.
Baca juga: Viral ART Asal NTT Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Penyekapan oleh Majikan, Tubuhnya Kurus
Korban melaporkan kejadian yang dialami ke orang tua.
Polres Malang yang mendapat laporan memeriksa enam saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Para saksi yang diperiksa menyebut hubungan pelaku dan korban sudah tidak baik sebelum kasus penganiayaan terjadi.
"Kedua santri ini memang sebelumnya memiliki hubungan yang tidak baik. Sebelumnya tersangka sering mem-bully korban dengan kekerasan fisik."
"Namun korban tak pernah melawan," bebernya.
Saat diperiksa, AF mengaku iri kepada korban yang memiliki kedekatan dengan pengasuh ponpes.
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul KRONOLOGI Santri di Ponpes Malang Setrika Dada Juniornya, Dipicu Tersinggung Masalah Baju Laundry
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Luluul Isnainiyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.