Caleg DPRD Sumut Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PPPK
Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ok Faizal, seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumut.
Adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023 itu diduga terlibat dalam kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dengan jumlah barang bukti Rp2 Miliar.
Ok Faizal adalah Caleg DPRD Sumut 2024 Dapil 5 meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Baca juga: KPK Periksa WNA Asal Korea Selatan di Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Dilihat melalui website pemilu2024.kpu.go.id Jumat (23/2/2024) siang, Faizal memperoleh 5.079 atau tertinggi nomor tiga.
Selain itu, Faizal juga dikenal sebagai sosok pengusaha dan pebisnis di Kabupaten Batubara.
Dia pun menjabat sebagai ketua kamar dagang Indonesia (Kadin) sejak 2020 hingga tahun 2025 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.
Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.
Baca juga: Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bakal Bentuk Satgas Khusus
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Anies Janji Bakal Angkat Ratusan Ribu Guru Honorer Jadi PPPK jika Terpilih Presiden
"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK OK Faizal, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan karena Kecurangan Seleksi PPPK, Ternyata Caleg