Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Rakor Tim Pembina Samsat Nasional, Kakorlantas Polri Bahas Penghapusan Data Regident Ranmor

Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang terkait penghapusan data regident ranmor.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gelar Rakor Tim Pembina Samsat Nasional, Kakorlantas Polri Bahas Penghapusan Data Regident Ranmor
dok. Korlantas Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional, di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional, di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (22/2/2024).

Sejumlah hal yang dibahas, di antaranya validitas data, peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia, hingga giat penegakan hukum bersama serta peningkatan kepatuhan masyarakat.

"Mulai dari validitas data, membangun data yang valid, kita sinergikan, kemudian peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia dan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan bermasyarakat," kata Aan.

Dalam kesempatan itu, Aan juga menyampaikan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang terkait penghapusan data regident ranmor. 

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terangnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni berharap rapat koordinasi ini bisa menjalankan rekomendasi dari gelaran rapat sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Seperti pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan guna memperbaiki layanan, meningkatkan pendapat, memperbaiki data hingga penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2).

Selain penghapusan BBN 2, Fatoni juga menyinggung soal penghapusan pajak progresif yang berkaitan dengan penertiban data nama kendaraan.

“Penghapusan pajak progresif ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi, lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan di atas namakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” kata Fatoni.

Usai melaksanakan rapat, Kakorlantas Polri bersama jajaran juga meninjau Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional.

Turut hadir pada tinjauan itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas