Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejoli Pembuang Bayi di Saluran Irigasi Kampung Tempuran Lampung Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan

Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sejoli Pembuang Bayi di Saluran Irigasi Kampung Tempuran Lampung Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan
ist
Ilustrasi mayat bayi - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Terungkap motif pembuangan bayi karena pelaku yang merupakan pasangan kekasih itu lantaran takut dimarahi orangtuanya. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Terungkap motif pembuangan bayi karena pelaku yang merupakan pasangan kekasih itu lantaran takut dimarahi orangtuanya.

"Kepada petugas, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut lantaran takut dimarahi orangtuanya dan malu melahirkan sebelum menikah," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur, Kamis (22/2/2024).

Motif lainnya, diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar menyebabkan kehamilan dan kelahiran.

Sebelumnya Tekan 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pelaku pembuangan bayi yang terapung di saluran irigasi itu.

"Bayi malang ini ditemukan warga mengambang di aliran irigasi Kampung Tempuran pada Rabu (21/2/2024)," ungkapnya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Blitar Diamankan setelah Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, kedua pelaku adalah pasangan belia inisial ADP (20) dan AP (21).

ADP merupakan warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah sedangkan pacarnya AP warga Kampung Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah

Riham menjelaskan, paska penemuan bayi yang menggegerkan warga Trimurjo tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku pembuangan bayi.

Keduanya pelaku mengakui perbuatannya saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

"Pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024).

Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.

Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah menciduk pasangan belia yang nekat buang bayinya di saluran irigasi.
Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah menciduk pasangan belia yang nekat buang bayinya di saluran irigasi. (Istimewa)

Kemudian setelah lahir pelaku AP membungkus bayi ke dalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampung Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.

Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Polisi juga turut menyita 1 motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah sprei dan 1 stel baju tidur.

Barang-barang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang-bukti.

Kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Trimurjo Polda Lampung Ungkap Alasan Pasangan di Luar Nikah Ini Nekat Buang Bayinya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas