Bom di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Tidak Terkait Pemilu, Ini Penjelasan Polisi
MA mengaku menyuruh MS untuk meledakkan rumah Kusyairi memakai bom bondet atau bom ikan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pelemparan bom ikan ke rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ternyata tidak terkait Pemilu 2024.
Polisi telah menangkap tiga tersangka yakni MA (29), warga Dusun Gubuk, Desa Teja Barat, Pamekasan. Kemudian MS (39) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Pamekasan.
Ketiga AR (30) warga Dusun Kereng, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelempar Bom Ikan di Rumah Ketua KPPS Pamekasan: Ini Masing-masing Perannya
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pertama Polres Pamekasan menangkap MA pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Hasil interogasi penyidik, MA mengaku menyuruh MS untuk meledakkan rumah Kusyairi memakai bom bondet atau bom ikan.
Atas perintah MA, MS meletakkan bom bondet itu di rumah Kusyairi.
Setelah melakukan aksinya, MS mendapat imbalan sebesar Rp500 ribu dari MA.
"Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari dan kita kembangkan terkait kejadian tersebut," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di aual Joglo Polres Pamekasan, Jumat (23/2/2024).
Penuturan Kompol Andy Purnomo, pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Satreskrim Polres Pamekasan bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jatim juga mengamankan tersangka AR di rumahnya.
AR dalam kasus ini berperan sebagai pembuat bom bondet.
Baca juga: Fakta Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bom Ikan, Anak Nyaris Jadi Korban
Di dalam rumah AR, ditemukan sisa bubuk mesiu yang yang diduga telah dipakai sebagai bahan peledak untuk di bom ke rumah Kusyairi.
Menurut dia, tersangka utama MA mengebom rumah Kusyairi karena sakit hati dan dendam terhadap anaknya yang bernama Fery.
Dendam itu dipicu karena MA pernah tertangkap Polisi masalah narkoba dan menduga Fery yang memberikan informasi tersebut kepada Polisi.
Saat ini, perkara pengembonan di rumah Ketua KPPS tersebut menjadi atensi Polda Jatim.
Sedangkan 3 tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polda Jatim utuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pengakuan Ketua KPPS di Pamekasan seusai Rumahnya Dilempar Bom, Diduga Tak ada Motif Politik
"Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Motif Pelaku Pemboman di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Dendam ke Anak Korban