38 Adegan Reka Ulang Kasus Carok di Madura, Dua Pelaku Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana?
Dalam rekonstruksi ini sudah tergambar secara jelas tersangka Hasan dan Wardi yang dikeroyok dan membalas untuk mempertahankan harga diri
Editor: Eko Sutriyanto
Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri.
Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban.
Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.
“Pertama kali yang menantang adalah si korban Mat Tanjar, di situ posisi si Hasan dalam hal ini sebagai tersangka posisinya karena ditantang dan sempat mau dibacok walaupun selongsong celurit belum dilepas,” papar Bachtiar.
Tersangka Hasan dalam reka ulang mengambil dua bilah celurit di rumahnya untuk meladeni tantang duel yang dikobarkan korban MTJ. Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi bersama adiknya, Wardi.
Selain MTJ dan MTD, terdapat dua orang korban tewas lain yakni, MHF (45), warga Desa Bumi Anyar dan NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.
Satu orang Mr X diminta keluar dari lokasi carok oleh Hasan dengan kalimat, “Jek masok be’eh, leggik takok mateh sekaleh” (kamu jangan masuk/nyerang, khawatir nanti mati juga).
Dalam kondisi itu, Bachtiar mendapat gambaran bahwa mau tidak mau posisi tersangka Hasan mempertahankan harga diri.
Itu terbukti dan tergambar dalam reka ulang ternyata korban MTJ tidak sendirian, melainkan bersama kurang lebih 10 orang.
Namun yang masuk ke lokasi carok disebutkan berjumlah 5 orang.
“Posisi dua tersangka ini sebenarnya kan dikelilingi oleh orang-orangnya Mat Tanjar, namun mungkin karena korban Mat Tanjar ambruk duluan sehingga teman-teman dari Mat Tanjar tidak berani masuk.
Bahkan ketika di lokasi menyisakan satu orang (dari lima), tersangka Hasan malah memperingatkan agar Mr X pergi saja,” pungkas Bachtiar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Kuasa Hukum Hasan saat Rekonstruksi Carok, Ragukan Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.