Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanyekan Caleg, Kepala Desa di Luwu Sulsel Divonis 1 Bulan Penjara

Wahidin adalah terdakwa yang mengkampanyekan seorang calon anggota legislatif (Caleg).

Editor: Erik S
zoom-in Kampanyekan Caleg, Kepala Desa di Luwu Sulsel Divonis 1 Bulan Penjara
net
Ilustrasi - Wahidin, Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis satu bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Wahidin, Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis satu bulan penjara.

Wahidin adalah terdakwa yang mengkampanyekan seorang calon anggota legislatif (Caleg).

Putusan Wahidin didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Belopa.

Baca juga: Kepala Desa di Sumsel Viral Karena Tidak Ambil Gaji: Agendakan Kerja Bakti dan Makan Bersama

Selain kurungan penjara, Wahidin juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta dari hakim Pengadilan Negeri Belopa.

Komisioner Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menerangkan, putusan itu sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran pidana pemilu.

"Direkomendasikan untuk ditahan, bukan percobaan. Ini sekaligus menjadi efek jerah bagi pelaku pelanggaran pidana pemilu," kata dia, Sabtu (24/2/2024).

Berikut amar putusan Wahidin:

Berita Rekomendasi

1. Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran alias Suning Bin Rante, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, sebagaimana dakwaan;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisi rekaman video dengan durasi 2 (dua) menit 17 (tujuh belas) detik serta hasil screenshot/tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi WhatsApp.

Kasus Wahidin

Wahidin diduga memobilisasi warga memilih caleg DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Partai PDIP.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Kampanyekan Caleg, Kepala Desa di Majalaya Bandung Divonis 4 Bulan

Ia terlihat berada di samping sang caleg.

Dalam potongan video berdurasi 2 menit 17 detik itu, Wahidin menyebut nama caleg tersebut dalam bahasa Luwu.

"Dia nomor 3 PDI Perjuangan, namanya Irpan Malik," jelasnya dalam video.

Sebelum memperkenalkan, Wahidin juga menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten. (*)

Penulis: Muh. Sauki Maulana

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Wahidin Kades Karatuan Luwu Kampanyekan Salah Satu Caleg? Kini Divonis 1 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas