Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat DPO, Manajer Toko Skin Care di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta Ditangkap di Rumah Ayah Tiri

Mantan manajer toko skin care di Serang yang menggelapkan uang Rp527 juta ditangkap di rumah ayah tirinya setelah sempat masuk menjadi DPO.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sempat DPO, Manajer Toko Skin Care di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta Ditangkap di Rumah Ayah Tiri
Tribun Banten/Engkos Kosasih
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menanyai tersangka penggelapan uang klinik kecantikan di Kota Serang, saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan manajer sebuah toko kecantikan bernama My Beauty Store, Fuza Fauziah akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang, Banten.

Adapun Fuza merupakan tersangka penggelapan uang sebesar Rp527 Juta yang diperolehnya lewat penjualan produk kecantikan.

Dikutip dari Tribun Banten, kasus penggelapan ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh pihak pemilik klinik, Alfiyera Alvionita ke Polres Serang Kota sejak 13 November 2023 lalu.

Pasca-pelaporan tersebut, pihak penyidik dari Polres Serang Kota pun telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan uang ini.

Selain itu, polisi juga sempat melakukan pemanggilan kepada Fuza sebanyak dua kali tetapi berakhir mangkir.

"Kami juga melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan sebanyak dua kali tapi tidak pernah hadir," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024).

Akibat mangkir tersebut, Sofwan mengatakan pihaknya memasukkan Fuza sebagai DPO dan disebar di media sosial termasuk akun Instagram Polres Serang pada Sabtu (17/2/2024).

Berita Rekomendasi

Lalu, kata Sofwan, Fauziah akhirnya ditangkap di rumah ayah tirinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (23/2/2024) lalu.

"Tersangka sudah kami amankan," tuturnya.

Baca juga: IRT di Medan Adukan Adik Ipar karena Gelapkan Uang Duka Rp100 Juta, Begini Kronologinya

Di sisi lain, sebenarnya Fuza sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 31 Januari 2024 lalu.

Modus: Gelapkan Rp1-3 Juta tiap Hari, Ambil Uang di Meja Kasir

Sofwan mengungkapkan penggelapan oleh Fuza dilakukan setiap hari dengan jumlah nominal dari Rp 1-3 juta tiap harinya.

Adapun hal tersebut dilakukannya sejak Februari 2022-Oktober 2023 lalu dengan cara mengambil uang di meja kasir dan dimasukan ke tas milik Fuza.

Akibat perilakunya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

"Dari hasil penghitungan kami, kerugian yang dialami korban mencapai Rp547 juta," jelas Sofwan.

Sofwan mengungkapkan motif Fuza berani melakukan penggelapan tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya.

"Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Fuza pun dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Banten dengan judul "Terungkap! Manajer Klinik Kecantikan di Serang Setiap Hari Gelapkan Uang Penjualan, Total Rp527 Juta"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas