Buruh Pelaku Rudapaksa Bocah Modus Iming-iming Uang Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Buron
Baco Dg Maro, pria berusia 70 tahun ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SOMBA OPU - Baco Dg Maro, pria berusia 70 tahun ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baco adalah tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan satu pelaku lainnya masih buron alias DPO berinisial DG.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Salah Satu Korban Cerita pada Keluarganya
"Ada dua pelaku, satu sudah diamankan satu masih DPO," kata Ipda Udin Sibadu saat ditemui di Mapolres Gowa, Rabu (28/2/2024).
Sementara itu Baco Dg Maro dibawa ke Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Pelaku langsung diperiksa oleh penyidik PPA Polres Gowa.
Modus Pelaku
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa tersebut.
Korban dan pelaku merupakan tetangga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Setelah dibujuk, pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu melancarkan aksinya.
Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali saat Istri Kerja di Jakarta, Korban Diancam akan Dibunuh
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Dari situlah, orang tua korban curiga anaknya dirudapaksa.
Sehingga orangtua korban melapor ke Polres Gowa.
Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Modus Iming-iming Uang, Buruh Harian di Gowa Rudapaksa Tetangga