Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Kedapatan simpan sabu di dalam pembalut, dua emak-emak di Kendari yakni MR (39) dan ST (48) ditangkap Satreskoba Polresta Kendari
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Dua emak-emak di Kendari, MR (39) dan ST (48) berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan narkoba.
Satreskoba Polresta Kendari menangkap keduanya di rumah kost milik tersangka jalan Sorumba Kelurahan Bonggoyea Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan rumah kost tersebut, polisi menemukan sejumlah paket barang haram jenis sabu.
Awalnya ditemukan satu saset plastik bening sabu yang dikemas dalam uang pecahan dua puluh ribu disimpan di dalam baju saku sebelah kiri tersangka wanita MR.
Setelah itu anggota terus melakukan penggeledahan, ditemukan kembali empat saset narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita.
Atas kejadian tersebut MR dan ST diamankan di bawah kantor Satreskoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Diringkus Polisi
Satreskoba Polresta Kendari amankan dua tersangka emak-emak dengan barang bukti 4,5 gram sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua wanita berumur tersebut diamankan jajaran Satreskoba Polresta Kendari di rumah kost milik tersangka di jalan Sorumba Kelurahan Bonggoyea Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.
KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin dalam konferensi persnya, menuturkan dua wanita tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah pihaknya tiba di kost tersangka MR (39) dan ST (48) kemudian dilakukan penggeledahan badan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu saset plastik bening sabu yang dikemas dalam uang pecahan dua puluh ribu disimpan di dalam baju saku sebelah kiri tersangka wanita MR," ujar IPDA Asrudin.
Setelah itu anggota terus melakukan penggeledahan, ditemukan kembali empat saset narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita.
Atas kejadian tersebut MR dan ST diamankan di bawah kantor Satreskoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Emak-emak yang Simpan Sabu di Pembalut
Tersangka kasus tindak pidana narkoba, dua wanita berumur MR dan ST di Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap polisi.
Kedua emak-emak ini mengaku barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Hal itu di sampaikan KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin dalam press releasenya, Selasa (27/2/2024).
"Hasil interogasi, sabu ini untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka," ujarnya dalam siaran persnya.
Awalnya tersangka MR (39) dan ST (48) memperoleh narkoba jenis sabu tersebut sudah dua kali dari seorang lelaki inisial DM.
Tersangka mendapat paket Narkoba jenis Sabu tersebut ditempat yang sudah ditentukan sebelumnya dengan lelaki DM.
"Awalnya sudah ditentukan tempatnya, lelaki inisial DM yang belum diketahui keberadaannya menyerahkan sabu di sekitar lapangan Benu-benua," tutur IPDA Asrudin.

KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin menuturkan pihaknya kini masih mengejar keberadaan lelaki DM.
"Saat ini masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki DM," pungkasnya.
Sementara dua wanita MR dan ST sudah di tahan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam 20 Tahun Penjara
Sebanyak dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Sosok kedua wanita pirang ini berinisial MR dan ST, memiliki sabu karena merasa ketagihan saat mengonsumsi barang haram tersebut.
"Keduanya merasa ketagihan, sejak tahun 2021 yang lalu tidak konsumsi sabu, baru tahun ini lagi konsumsi," ujar Kaur Bin Ops atau KBO Satreskoba Polresta Kendari, IPDA Haridin, Selasa (27/2/2024).
Karena perbuatannya tersebut, MR dan ST dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Kedua wanita ini diancam dengan Undang-Undang Narkotika, di mana ancamannya paling lama 20 tahun penjara," kata IPDA Haridin.
Polresta Kendari Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan Termasuk Emak-emak
Satreskoba Polresta Kendari mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba, Selasa (27/2/2024).
Pengungkapan disampaikan Satreskoba Polresta Kendari melalui KBO Satreskoba didampingi Humas Polresta Kendari IPDA Asrudin dan Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, dalam siaran konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan polisi terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan berkawan.
Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda dengan tindak pidana berdiri sendiri-sendiri.
Tersangka pertama seorang supir inisial IR (33) diamankan di salah satu rumah kos di jalan Pattimura Kecamatan Puuwatu Kendari, pada Sabtu (24/2/2024) dengan barang bukti sabu 21,31 gram.
Sementara FA (24) diamankan di tempat tinggal tersangka di jalan Sao-sao no. 229 Kelurahan Bende, pada Rabu (21/2/2024), ditangannya diamankan sabu seberat 30,31 gram.
Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba di Klungkung Simpan Sabu di Batang Daun Pepaya
Sedangkan dua tersangka perempuan berkawan MR (39) dan ST (48), diamankan di kost tersangka di jalan Sorumba Kecamatan Wua-wua, pada Kamis (22/2/2024) dengan barang bukti 4,5 gram sabu.
Dua tersangka laki-laki diduga hanya sebagai kurir, sementara dua wanita tersebut merupakan pemakai.
Dari empat tersangka tersebut, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 55,67 gram.
Kini para tersangka sudah berada di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribun network/thf/TribunnewsSultra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.