Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dilaporkan Istri Pasien Terkait Dugaan Pencabulan, Dokter MY Ancam Lapor Balik

Dokter MY mengancam akan melaporkan balik pelapornya karena diduga sebarkan berita bohong terkait pencabulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Dilaporkan Istri Pasien Terkait Dugaan Pencabulan, Dokter MY Ancam Lapor Balik
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - TAF (22) istri pasien yang hamil 4 bulan mengaku jadi korban pencabulan oknum dokter di Palembang 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dokter MY dilaporkan seorang istri pasien berinisial TAF (22) ke polisi terkait dugaan pencabulan.

Dokter spesialis ortopedi di Banyuasin, Sumatra Selatan itu mengancam akan melaporkan balik TAF. TAF adalah istri pasien yang menemani suaminya berobat.

Kuasa hukum dokter MY, Bennadi Hay mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti otentik.

Baca juga: Heboh Dokter Spesialis Ortopedi Diduga Cabuli Ibu Hamil di Palembang, Polisi telah Periksa 7 Saksi

MY sebelumnya bertugas di RS Bunda Medika, Jakabaring, Banyuasin.

Bennadi Hay sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat yakni Febriansyah sebagai kuasa hukum TAF yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada Sripoku.com, Rabu (28/2/2024), malam.

Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.

Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.

Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.

Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban Pelecehan Oknum Dokter di Palembang, Disuntik Cairan hingga Tidak Sadar 

"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.

Dipecat

Buntut kejadian tersebut, Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring telah memberhentikan MY.

"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujar LZ, Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas