Jambret di Madura Pakai Seragam SMA saat Beraksi, Diringkus setelah Dengar Tembakan Peringatan
Di hadapan penyidik, ia membenarkan bahwa dirinya masih berstatus pelajar kelas III SMA meski usianya sudah 20 tahun.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang jambret berinisial SA diringkus atas kasus penjambretan.
SA (20) menggunakan seragam SMA saat melancarkan aksinya di Bangkalan, Madura.
Meski begitu, ia kini berhasil diringkus polisi, Jumat (1/3/2024).
Di hadapan penyidik, ia membenarkan bahwa dirinya masih berstatus pelajar kelas III SMA meski usianya sudah 20 tahun.
Dengan postur tubuh mungil, sejumlah personel opsnal sempat dibuat kelabakan saat melakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (28/2/2024) menjelang petang.
Pelaku SA yang kala itu sedang mencari jangkrik untuk pakan burung, memilih kabur begitu mengetahui derap langkah sejumlah pria tak dikenal berpakaian preman, semakin mendekatinya.
Tak ingin buruannya kabur, rombongan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran.
Langkah seribu pelaku SA akhirnya terhenti, nyalinya ciut dan memilih pasrah setelah polisi melepas tembakan peringatan mengarah ke udara.
“Kami amankan seorang tersangka atas nama SA. Tersangka adalah pelajar di salah satu SMA swasta, hanya kalau umur sudah dewasa. Sementara rekannya yang juga pelajar, kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana.
SA memang dalam sebulan terakhir ini menjadi target penangkapan Satreskrim Polres Bangkalan. Itu setelah dirinya bersama DPO berinisial MS (20) terekam CCTV dari sebuah toko di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal pada 29 Januari 2024.
Mirisnya, SA dan MS dalam rekaman CCTV mengenakan seragam SMA berwarna putih dan abu-abu.
Baca juga: Viral Wanita di Bogor Lawan Jambret Seorang Diri, Pelaku Sempat Tabur Bubuk Cabai ke Korban
Keduanya berboncengan mengendarai motor matic berwarna putih sedang berupaya kabur dari kejaran mahasiswi, Robiatul Adawiyah selaku korban perampasan ponsel.
Rekaman CCTV itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi pihak kepolisian untuk membekuk tersangka SA.
Ia juga mengakui bahwa barang bukti berupa ponsel adalah milik RA yang dicuri dari kolong motor dengan dengan cara memepet laju motor korban.
Sugeng menjelaskan, meski usianya 20 tahun namun tersangka SA sudah beraksi di tiga TKP berbeda dengan sasaran ponsel milik pemotor perempuan.
TKP pertama di Jalan Raya Embong Miring Burneh, TKP kedua di Jalan Raya Patemon Tanah Merah, dan TKP ketigas di Jalan Raya Telang Kamal yang terekam CCTV.
“Kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan Pemberatan), ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka SA ini adalah pemetik, sementara DPO MS itu adalah joki,” pungkas Sugeng didampingi Kanit Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berupaya Kabur, Tembakan Peringatan Bikin Nyali Jambret Berseragam SMA di Bangkalan Ciut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.