Taman Bunga Merjosari Kota Malang Jadi Tempat Sejoli Berbuat Mesum
Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli di taman Jalan Veteran, Taman Merjosari, Jalan Ijen maupun Alun-Alun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Taman Bunga Merjosari Kota Malang menjadi tempat sepangan sejoli cipokan atau berciuman.
Mereka seperti cuek saja berbuat itu meskipun jelas-jelas itu berada di ruang terbuka.
Belum lama ini beredar rekaman sejoli bermestraan hingga bikin video aksi sejoli itu viral di media sosial.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku, pihaknya belum mengetahui identitas dari pasangan sejoli tersebut.
"Itu kejadiannya siang hari dan aksinya tidak diketahui petugas.
Baca juga: Alasan Santri Pelaku Penganiayaan di Malang Tak Ditahan, Korban Disetrika dan Alami Luka Bakar
Kalau ketahuan petugas, pasti keduanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).
Merespon agar aksi mesum di Taman Merjosari itu tidak terulang kembali, Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli di taman maupun tempat-tempat rawan lainnya yang diduga menjadi lokasi mesum.
"Rutinitas patroli tetap dilakukan setiap hari, baik di sekitar Jalan Veteran, Taman Merjosari, Jalan Ijen, maupun Alun-Alun.
Namun tentunya, kami tidak bisa menjaga terus-terusan seperti pengamanan," ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan, bahwa Satpol PP Kota Malang kerap menemukan pasangan sejoli muda mudi bermesraan di Alun-Alun Kota Malang.
Dalam seminggu, setidaknya ditemukan 2 pasangan muda mudi melakukan perbuatan tersebut.
"Di Alun-Alun, sering kami tegur dan diingatkan. Kami jaga dan patroli itu setiap hari hingga pukul 24.00 WIB," jujurnya.
Setelah diberi teguran, selanjutnya mereka diberi pembinaan oleh petugas.
"Mereka mesra-mesraan, dalam kategori mengarah ke birahi, seperti saling sandar maupun pangku-pangkuan," tambahnya.
Dirinya mengimbau serta mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan mesum di tempat atau lingkungan umum.
"Seperti bercumbu itu sudah mengarah ke seksualitas dan bisa kena pidana, sama seperti perbuatan cabul.
Maksimal dendanya Rp 10 juta dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dunia Serasa Milik Berdua, Sejoli Terekam Mesum di Taman Merjosari Kota Malang, Satpol PP Bereaksi