Anak Pejabat Pemkab Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Dua Pelaku Lain Sembunyi di Bagasi
Kasus rudapaksa terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Anak pejabat Pemkab Gowa menggunakan mobil dinas untuk menjemput mantan pacar dan merudapaksanya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial NMY (26) menjadi korban rudapaksa pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.
Korban dirudapaksa tiga pria yang berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21) di dalam mobil berplat merah.
Terungkap pelaku UC merupakan anak pejabat Pemkab Gowa dan seorang caleg DPRD Kabupaten Gowa.
Awalnya, UC yang sudah berkeluarga menjemput korban menggunakan mobil dinas.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan korban merupakan mantan pacar pelaku UC yang tinggal di Makassar.
"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," ungkapnya, Sabtu (2/3/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Korban mengiyakan ajakan tersebut lantaran UC mengaku hanya sendirian di dalam mobil.
Saat berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa secara tiba-tiba UC memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.
"Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," tuturnya.
Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, UC turun dari mobil dan kedua pelaku lain keluar dari bagasi.
Pelaku MR dan MQ sejak awal sudah bersembunyi di dalam mobil dinas.
Baca juga: Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, 1 Pelaku Sudah Beristri
"Rupanya dua orang pelaku ini sudah di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang 2 orang ini sembunyi di bagasi," jelasnya.
Korban sempat melawan sehingga aksi rudapaksa gagal dilakukan.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa."
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," lanjutnya.
Korban kemudian berteriak sehingga kejadian yang dialaminya diketahui warga sekitar.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," tandasnya.
Baca juga: Nasib Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas
Ipda Udin Sibadu menambahkan UC yang berstatus mantan pacar menjadi pelaku utama dan dapat dijerat pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lain dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat diperiksa penyidik PPA Polres Gowa, UC mengaku menjemput mantan pacarnya di Makassar karena nafsu.
UC tidak mengajak dua pelaku lain, namun MR dan MQ berinisiatif sembunyi di bagasi mobil.
"Di atas mobil ada pelaku lain yang sembunyi di bagasi mobil, inisiatif (mereka sendiri)."
"Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil kijang innova hitam mobil dinas," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Dua Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Perempuan di Dalam Mobil Dinas
Setelah malakukan rudapaksa, UC turun dari mobil untuk buang air kecil.
Ia tidak mengetahui MR dan MQ juga menyetubuhi korban di dalam mobil.
"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil, mereka langsung majui korban terus saya tidak lihat mi di situ karena saya sudah turun dari mobil," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Modus Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Sayyid Zulfadli)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.