Bocah SD di Jeneponto Ditampar Guru, Berawal dari Main Bola, Kini Pelaku Diberhentikan Sementara
Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer bernama Nyursyawalia, Rabu (28/2/2024) lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Siswa SD berinisial ANA (12) ditampar gurunya sendiri.
ANA merupakan murid di SDN 02 Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer bernama Nursyawalia, Rabu (28/2/2024) lalu.
Aksi dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika ANA dan teman-temannya sedang bermain bola.
Tak sengaja, bola yang ditendang ANA mengenai tangan Nursyawalia.
Sang guru yang tak terima pun lantas memukul korban.
"Sang oknum guru menghakimi hingga memukul dan menampar ANA," kata ayah ANA, Mustaufiq, Kamis (29/2/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Bahkan, aksi yang dilakukan pelaku dilakukan di depan teman-teman dan saudara kandung korban.
"Kalaupun harus dihukum, jangan ditampar di depan para murid lain, bahkan di depan adek kandungnya sendiri," ucapnya.
Aksi tersebut pun dianggap Mustaufiq tidak etis.
Ia menuturkan, seharusnya guru menjadi pengayom di sekolah.
Baca juga: Oknum Guru di Sulsel Diduga Aniaya Murid SD: Penyebabnya Bola yang Ditendang Korban Mengenai Pelaku
"Saya pikir jika pendidik yang terdidik harusnya memberi pembinaan yang baik," ungkapnya.
ANA, lanjut Mustaufiq pun kini alami tekanan mental dan enggan bersekolah.
Ia pun mengancam akan mengambil langkah hukum apabila oknum guru tersebut tak meminta maaf.
Terpisah, Kepala Sekolah Nuraeni mengaku kaget saat mendengar kasus ini.
"Saya belum tahu persis bagaimana kronologinya karena saat kejadian saya berada di Makassar," akunya.
"Lebih jelasnya saya konfirmasi dulu ke teman-teman guru jadi besok kita konfirmasi ulang," pungkasnya.
Diberhentikan Sementara
Terbaru ini, Nursyawalia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Ia pun kini harus menerima sanksi atas perbuatannya tersebut.
Meski menerima sanksi, namun Nursyawalia mengaku lega lantaran pihak korban menerima permintaan maafnya.
"Alhamdulillah kemarin dipertemukan dengan orang tua ananda (ANA) dan beliau juga sangat murah hati memaafkan kesalahan saya," kata Nursyawalia saat ditemui Tribun-Timur.com di ruangan kepala SDN 02, Jumat (1/3/2024).
Ia mengaku, penamparan tersebut dilakukan secara spontan.
"Tiba-tiba ada bola dengan keras kena mukaku, HP-ku jatuh pecah layarnya dengan spontan emosi naik, tanpa sadar saya reflek menampar," ucapnya.
Setelah menampar korban, ia langsung merasa menyesal.
Baca juga: Populer Regional: Remaja Melahirkan di Rumah Kosong - Motif 4 Pelaku Aniaya Santri hingga Tewas
Ia kemudian meminta maaf dan mendatangi ANA di hari berikutnya.
"Saya cari itu anak waktu kejadian saya datangi minta maaf dan besoknya saya datangi lagi saya cari-cari ketemu di depan pagar saya minta maaf," terangnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nursyawalia diberhentikan sementara.
Ia diberhentikan sementara selama tiga bulan hingga ANA yang duduk di bangku kelas 6 SD tamat sekolah.
"Alhamdulillah sedikit lega karena bisa diberi kesempatan mengurus keluarga, saya sangat berterima kasih karena beliau juga sangat bijaksana mau memberikan saya kesempatan supaya bisa berkumpul dengan anak-anak," tuturnya.
"Saya juga berterima kasih karena sanksi yang diberikan kepada saya bisa saya sanggupi," lanjutnya.
Sementara itu, Komite SDN 02 Kecamatan Binamu, Sudirman Sappara, bakal mengevaluasi jajaran sekolahnya.
"Ini perlu ada evaluasi dan bukan cuma hanya pelaku tapi semua guru karena ini kan penampak termasuk gurunya sendiri," sambungnya.
"Gurunya (wali kelas) juga ini siswa yang jelas 6 (ANA) perlu juga diberikan edukasi bahwa ketika ada kejadian seperti itu segera dirapatkan dengan pihak kepala sekolah, sekecil apapun kasusnya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Hal Sepele Guru SD di Jeneponto Tampar Murid, Ortu Marah Besar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muh. Agung Putra Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.