Guru SD asal Lampung Dibunuh Tunangan di Mess Sekolah, Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Mati
Polres Mesuji menangkap pelaku pembunuhan guru wanita yang ditemukan tewas di mess sekolah. Ayah korban meminta pelaku dihukum mati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru wanita di Mesuji, Lampung bernama Rosiya Aprilia (25) dibunuh pacarnya di mess sekolah pada Kamis (29/2/2024).
Polsek Mesuji telah mengamankan pacar korban yang bernama Andre Amanda (22) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Jenazah korban sempat divisum di RS Bhayangkara Polda Lampung dan telah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara beserta PJU Polres Mesuji mengunjungi rumah keluarga korban, Sabtu (2/3/2024).
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengungkap kasus pembunuhan ini.
Ayah korban, Susilo mengaku tidak menyangka Rosiya Aprilia dibunuh tunangannya sendiri.
"Harapan saya bagi pelaku untuk dihukum mati, apapun bentuknya tiada maaf untukmu," tegasnya, Sabtu, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Menurut Susilo, korban merupakan anak perempuan kesayangannya dan kasus pembunuhan ini sangat menyakiti keluarga.
"Sangat menyakitkan sekali, anak saya itu menjadi anak yang saya sangat sayangi,"
"Apa yang telah dilakukan kepada anak saya sangatlah keji, sakit rasanya saya, sakit pak," tuturnya.
Diketahui, korban berstatus sebagai guru honorer di SD Negeri 8 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Satu Lagi Pelaku Pembunuhan terhadap Remaja di Medan Belawan Diringkus, Total 2 Orang Ditangkap
Korban merupakan tulang punggung keluarga dan masih menanggung biaya pendidikan adik-adiknya.
"Saat ini saya masih merasakan kesedihan itu, tetapi ibu korban lah yang merasa sangat kehilangan anaknya bernama Rosya, dia sebenarnya harapan untuk adik-adiknya yang masih sekolah," ucapnya.
Sosok Pelaku
Pelaku merupakan pacar korban yang berasal dari Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Dalam waktu dekat pelaku dan korban akan melangsungkan pernikahan.
Namun, rencana tersebut batal lantaran Andre menghabisi nyawa kekasihnya.
Saat ditangkap, Andre mengakui perbuatannya telah membunuh korban menggunakan pisau dapur.
Baca juga: Nasib Devara Putri, Caleg DPR yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor hingga Perolehan Suaranya
Pelaku meninggalkan korban di dalam kamar mess sekolah dalam posisi telentang di atas kasur.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, menyatakan pelaku merasa cemburu lantaran korban memiliki teman laki-laki.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena rasa cemburu dengan teman lelaki korban," ungkapnya, Jumat (1/3/2024).
Selain itu, pelaku juga emosi ketika mengetahui korban mengubah tanggal pernikahan tanpa adanya kesepakatan bersama.
"Jadi pelaku merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sebulan disepakati dirubah secara sepihak oleh korban," jelasnya.
Setelah korban tewas, pelaku membuat alibi agar kasus pembunuhan ini tidak terungkap.
"Jadi pelaku ini telah menyusun alibi sehingga seolah-olah dia tidak melakukan pembunuhan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Cerita Caleg Muda Otak Pembunuhan Kekasih Lain Sang Pacar, Motif hingga Bayar Eksekutor Rp 15 Juta
Menurut AKBP Ade Hermanto, alibi yang digunakan pelaku seperti mengajak makan teman korban.
Kemudian berpura-pura pingsan di kantor saat mendengar korban tewas.
Pelaku juga mendatangi rumah keluarga korban agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sebuah jaket hitam yang terdapat bercak darah, sebuah sarung tangan, dan pisau.
Saat dilakukan proses penangkapan, para pelaku telah mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengungkapan kasus kami lakukan dengan melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Kamis malam kemarin," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Kapolres Mesuji Takziah ke Rumah Guru SD, Korban Pembunuhan Sadis Calon Suami
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/M Rangga Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.