Guru SD di Lampung Dibunuh Calon Suami, Ayah Korban: Tiada Maaf Untukmu
Ayah korban, Susilo pun geram dengan perbuatan Andre. Ia bahkan meminta pelaku untuk dihukum mati.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Guru SDN 8 Tanjung Raja, Mesuji, Lampung dibunuh oleh calon suaminya sendiri.
Rosiya Aprilia (25) tewas di mess sekolah di tangan calon suaminya sendiri, Andre Amanda (22).
Kini Andre telah diringkus beberapa jam setelah kepolisian lakukan olah TKP.
Ayah korban, Susilo pun geram dengan perbuatan Andre.
Ia bahkan meminta pelaku untuk dihukum mati.
Susilo juga tak menerima kata maaf dari pelaku.
"Harapan saya bagi pelaku untuk dihukum mati, apapun bentuknya tiada maaf untuk mu," ujarnya, dikutip dari TribunLampung.com.
Perbuatan yang dilakukan oleh Andre terhadap putrinya sangat menyakitkan hatinya.
"Sangat menyakitkan sekali, anak saya itu menjadi anak yang saya sangat sayangi,"
"Apa yang telah dilakukan kepada anak saya sangatlah keji, sakit rasanya saya, sakit pak," jelasnya.
Susilo mengatakan, seorang pria tak pantas melukai perempuan dengan kekerasan, apalagi membunuhnya.
Baca juga: Soal Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung, Motif Pelaku Dibongkar Polisi
"Saat ini saya masih merasakan kesedihan itu, tetapi ibu korban lah yang merasa sangat kehilangan anaknya bernama Rosya,"
"Dia sebenarnya harapan untuk adik-adiknya yang masih sekolah," terangnya.
Motif Pembunuhan
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto menuturkan, pelaku tega membunuh calon istrinya sendiri karena cemburu.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena rasa cemburu dengan teman lelaki korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunLampung.co.id.
Selain itu, pelaku juga kesal dengan korban karena tiba-tiba mengubah tanggal pernikahan tanpa pertimbangan dirinya.
"Jadi korban merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sebulan disepakati diubah secara sepihak oleh korban," ungkapnya.
Hal tersebut lah yang membuat pelaku tega membunuh calon istrinya.
Selain itu, pelaku juga membuat alibi supaya tidak dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
"Jadi pelaku ini telah menyusun alibi sehingga seolah-olah dia tidak melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.
Pelaku mengajak temannya bernama Siti untuk pergi makan setelah Andre membunuh kekasihnya.
Tak hanya itu, pelaku juga pura-pura pingsan di kantornya saat mendengar calonnya meninggal dunia.
Alibi lainnya, pelaku datang ke rumah orang tua korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 30 Subsider 338 KUHP.
Baca juga: Guru Muda di Mesuji Ternyata Dibunuh Calon Suami, Pelaku Kesal Korban Ubah Tanggal Pernikahan
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade.
Pelaku pun terancam pidana hukuman mati atau penjara sumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Diketahui, jasad Rosi ditemukan oleh rekannya bernama Siti.
Jasad korban ditemukan Siti saat ia hendak mengajak Rosi untuk salat Ashar.
Mengutip TribunLampung.co.id, korban dan Siti diketahui sama-sama tinggal di mes sekolah.
Siti mendapati rekannya sudah tak bernyawa di kamarnya.
Saat itu, Siti mengira tidur di kamarnya karena tak kunjung merespons saat ia mengetuk pintu.
Akhirnya, Siti pun masuk ke kamar, namun ia syok hingga lari keluar kamar saat tahu korban sudah meninggal dunia bersimbah darah.
Siti pun mengabarkan hal tersebut ke warga sekitar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Guru di Mesuji Lampung Dibunuh, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, M Rangga Yusuf)