Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Mahasiswa di Kabupaten Pati Alami Gangguan Jiwa setelah Jadi Anggota KPPS

Seorang mahasiswa alami gangguan kejiwaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Seorang Mahasiswa di Kabupaten Pati Alami Gangguan Jiwa setelah Jadi Anggota KPPS
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Seorang perawat membereskan ranjang perawatan pasien gangguan jiwa di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa alami gangguan kejiwaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mahasiswa berinisial MAH pun harus mendapatkan penanganan medis.

MAH tersebut mengalami gangguan psikis usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Pria asal wilayah Pati bagian utara itu bahkan sempat dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo.

Untuk diketahui, Ruang Sakura merupakan tempat perawatan khusus pasien gangguan jiwa.

Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH dirawat sejak 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.

Berita Rekomendasi

MAH mengalami gangguan jiwa diperkirakan akibat banyaknya tugas yang dia emban, mulai dari tugas kuliah hingga yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai KPPS pada Pemilu 2024.

“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” jelas Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

Dia menyebut, selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah, bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri.

Pasien yang merupakan anggota KPPS itu telah dirawat sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit. Antara lain pemberian injeksi, kemudian ditenangkan dengan dilakukan prosedur restrain.

Baca juga: Kisah Mahasiswa di Pati Alami Gangguan Jiwa usai Nyambi KPPS, Salahkan Diri Akibat Kewalahan Tugas

“Hal ini demi mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan, misalnya pasien membenturkan kepalanya ke tembok,” jelas dia.

Dokter penanggung jawab pasien, akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang.

Hal ini agar MAH bisa mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, misalnya Electroconvulsive Therapy (ECT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas