Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Disidang Hari Ini

Sejauh ini persiapan persidangan sudah lengkap, mulai dari berkas hingga pengamanan oleh pihak Brimob.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Disidang Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, Rabu (6/3/2024) hari ini. Foto Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, Rabu (6/3/2024) hari ini.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh JPU dari pihak KPK itu akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT dan terbuka untuk umum.

"Untuk berkas perkara para tersangka, sudah disiapkan seluruhnya oleh pengadilan. Dan saya sendiri akan menjadi salah satu hakim dalam sidang ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun, Selasa (5/3/2024).

Sejauh ini persiapan persidangan sudah lengkap, mulai dari berkas hingga pengamanan oleh pihak Brimob.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

"Untuk itu kami berharap semoga sidang bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan," tandasnya.

Terpisah, Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Suhendro saat dikonfirmasi mengatakan permintaan pengamanan hanya pada pengamanan para saksi dan terdakwa yang menjalani sidang.

Jumlah personel disiagakan satu regu atau 10 orang.

BERITA REKOMENDASI

"Kita pengamanan pada terduga tersangka maupun saksi saja," ujarnya.

Untuk diketahui, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

  1. Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba
  2. Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin
  3. Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail
  4. Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan
  5. Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim
  6. Stevi Thomas (swasta)
  7. Kristian Wuisan (swasta)

Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK

Dalam kasus ini, KPK turut mengantongi barang bukti berupa uang senilai Rp 725 juta dari operasi tangkap tangan (OTT).

Uang itu diduga merupakan sebagian dari penerimaan uang yang berjumlah Rp 2,2 miliar.

Duduk Perkara Kasus

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas