Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati

Ariansyah terdakwa pembunuhan adik bupati Muratara membacakan pledoi agar hakim tidak menjatuhkan hukuman mati

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati
Rachmat Aizullah/Tribunsumsel
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap adik bupati Muratara 

Namun untuk pasal 353 ayat 2 yang juga menjerat terdakwa Husni mengakui adanya perbuatan itu yang mana telah membuat korban Deki menjadi cacat karena jari terputus.

"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.

Baca juga: Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan M Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.

Kedua terdakwa akan menghadapi sidang vonis pada 20 Maret 2024 mendatang.

Keluarga terus kawal hingga terdakwa dihukum mati

Merespons kedua terdakwa mengajukan pledoi, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.

"Kami akan kawal terus dan meminta terdakwa dihukum mati," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024). 

Tuntutan jaksa tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

BERITA TERKAIT

Karena kata Shandy, mereka telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.

Baca juga: Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya. 

Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.

"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuh Adik Bupati Muratara Bacakan Surat Permintaan Maaf, Berharap Lolos dari Hukuman Mati

dan

Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas