Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati

Ariansyah terdakwa pembunuhan adik bupati Muratara membacakan pledoi agar hakim tidak menjatuhkan hukuman mati

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati
Rachmat Aizullah/Tribunsumsel
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap adik bupati Muratara 

"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.

Baca juga: Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan M Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.

Kedua terdakwa akan menghadapi sidang vonis pada 20 Maret 2024 mendatang.

Keluarga terus kawal hingga terdakwa dihukum mati

Merespons kedua terdakwa mengajukan pledoi, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.

"Kami akan kawal terus dan meminta terdakwa dihukum mati," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024). 

Tuntutan jaksa tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. 

Karena kata Shandy, mereka telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.

Baca juga: Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

Rekomendasi Untuk Anda

"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya. 

Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.

"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuh Adik Bupati Muratara Bacakan Surat Permintaan Maaf, Berharap Lolos dari Hukuman Mati

dan

Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas