Sidang Replik, Almas Tolak Semua Dalil Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi
Almas Tsaqibbirru menolak semua dalil jawaban Gibran dalam replik gugatan wanprestasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru menolak semua dalil jawaban dari pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam replik gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/3/2024).
Dalam sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu digelar secara daring atau elitigasi-e court.
Pihak PN Solo melalui Humas PN Solo, Bambang Ariyanto pun membenarkan bahwa pihak Majelis Hakim telah memverifikasi replik dari pihak Almas.
Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang
"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujar Bambang melalui pesan singkat.
Sementara itu, pihak Almas melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi menerangkan bahwa kliennya menolak semua dalil jawaban dari pihak Gibran.
"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," kata dia saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (7/3/2024).
Oleh karena itu, pihaknya bakal membawa bukti dan membuktikan dalil tersebut dalam sidang dengan agenda pembuktian nantinya.
"Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," sambung Arif.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan, sebelumnya telah mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata.
Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena undang-undang.
"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca juga: Gibran Tak Hadiri Mediasi Kedua di PN Solo Terkait Gugatan Wanprestasi yang Diajukan Almas
Faiz saat itu juga menambahkan bahwa tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat.
"Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu tidak bisa dinikmati, diklaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," tambahnya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.