Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis

Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya santri bernama Bintang Balqis. Dua tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan. Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya seorang santri di PPTQ Al Hanifiyyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 santri di Kediri, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Bintang Balqis Maulana (14) tewas.

Korban merupakan santri yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Empat tersangka yang telah ditahan yakni NN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya.

Tersangka AK (17) dan AF (16) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Keduanya diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri.

"Jadi yang terdakwa anak ada dua dan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Sementara dua lainnya masih proses atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," kata Iwan, Jumat (8/3/2024).

Dalam kasus penganiayaan ini, lanjut Iwan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Rekomendasi

Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meskipun di dalamnya terdapat tuntutan maksimal hukuman mati, namun tersangka anak masih dilindungi undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Santri di Lampung Meninggal di Ponpes, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

"Sangkaannya ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ujar Iwan.


Orang Tua Korban Tak Maafkan Pelaku

Orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana (14) santri yang tewas dianiaya seniornya di Ponpes Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri bakal menolak berdamai dengan pihak pelaku penganiayaan yang telah menewaskan putranya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas