Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Tersangka Pembunuhan Bayi di Pabrik Wonogiri, Karyawan asal Pacitan yang Berstatus Janda

Kasus penemuan jasad bayi di sebuah pabrik di Wonogiri, Jawa Tengah terungkap. Wanita yang berstatus janda membunuh bayi dengan cara dibekap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok Tersangka Pembunuhan Bayi di Pabrik Wonogiri, Karyawan asal Pacitan yang Berstatus Janda
TribunSolo.com / Dok Polres Wonogiri
Sosok, VEP (30), ibu pembuang bayi saat diselidiki Polres Wonogiri, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri menetapkan VEP sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di pabrik garmen.

VEP merupakan karyawan di pabrik yang berlokasi di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Wanita 30 tahun tersebut membunuh bayi yang baru dilahirkan di dalam toilet pada 13 September 2023.

Proses persalinan dilakukan seorang diri dan bayi perempuan dibunuh dengan cara dibekap mukena.

Jasad bayi ditemukan karyawan lain dan kasus ini dilaporkan ke pimpinan pabrik serta Polres Wonogiri.

Proses penetapan tersangka dilakukan 6 bulan setelah penemuan jasad lantaran VEP sempat mengalami pendarahan pasca melahirkan.

Wanita asal Pacitan, Jawa Timur dirawat di RSUD Wonogiri.

BERITA REKOMENDASI

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan VEP berstatus janda sehingga takut hubungan gelapnya terbongkar jika memiliki bayi.

"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," ungkapnya, Kamis (7/3/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, VEP menyesali perbuatannya.

"Kita hanya fokus pemeriksaan ke pembunuhan itu, tidak ada yang lain. Rata-rata kalau sudah seperti itu menyesal. Dia menyesali sudah membunuh tambah ancaman hukuman," ucapnya.

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Indekos Yogyakarta, Pria Penyewa Kamar Ditetapkan jadi Tersangka

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah kondisi fisik dan psikis VEP pulih.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, VEP dapat dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penemuan Jasad Bayi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas