Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Penemuan Jasad Bayi di Pabrik Wonogiri: Dibunuh Ibu Kandung di Toilet, Dibekap Pakai Mukena

VEP (30) warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tega membuang bayi yang ia lahirkan di toilet pabrik tempatnya bekerja di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Penemuan Jasad Bayi di Pabrik Wonogiri: Dibunuh Ibu Kandung di Toilet, Dibekap Pakai Mukena
TribunSolo.com / Dok Polres Wonogiri
Sosok, VEP (30), ibu pembuang bayi saat diselidiki Polres Wonogiri, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad bayi di sebuah pabrik di Wonogiri, Jawa Tengah terungkap.

Bayi yang baru lahir ditemukan tewas di toilet dalam keadaan terbungkus mukena pada 13 September 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ibu bayi yang berinisial VEP (30) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan VEP merupakan karyawan pabrik yang melahirkan bayi seorang diri di dalam toilet.

"Melahirkan di toilet sendiri. Iya, sendiri tanpa bantuan orang lain. Dilakukan sendiri," ungkapnya, Kamis (7/3/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Motif VEP membunuh bayinya sendiri lantaran takut hubungan gelapnya terbongkar.

VEP merupakan warga Pacitan, Jawa Timur dan berstatus janda.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," sambungnya.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, VEP menyesali perbuatannya.

"Kita hanya fokus pemeriksaan ke pembunuhan itu, tidak ada yang lain. Rata-rata kalau sudah seperti itu menyesal. Dia menyesali sudah membunuh tambah ancaman hukuman," ucapnya.

Proses penetapan tersangka dilakukan 6 bulan setelah penemuan jasad bayi karena menimbang kondisi psikologis VEP.

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Indekos Yogyakarta, Pria Penyewa Kamar Ditetapkan jadi Tersangka

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

VEP membunuh bayinya dengan cara dibekap menggunakan mukena.

Akibat perbuatannya, VEP dapat dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penemuan Jasad Bayi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas