Aniaya Pengelola Parkir, Ketua Ormas BPN FKPPI Sumut Ditangkap Polisi
Ketua BPN FKPPI di Medan ditangkap polisi karena menganiaya tukang parkir Hotel Grand Antares bernama Surya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua BPN Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Sumatra Utara (Sumut) Ibrahim Martabaya (47) ditangkap polisi.
Ibrahim Martabaya ditangkap karena menganiaya pengelola parkir Hotel Grand Antares bernama Surya, pada 27 Februari 2024.
Ibrahim ditangkap Polisi pada Jumat 8 Maret kemarin di lobi Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku yang Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan
"Satu orang berinisial IM alias B diamankan di lobi hotel. Benar, anggota FKPPI dengan jabatan Ketua BPN FKPPI Sumut,"kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution, Sabtu (9/3/2024).
Polisi menjelaskan, IM alias B sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Ridho Pulungan, memukul korban sebanyak satu kali.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan."
Heboh, Pengelola Parkir di Hotel Grand Antares Medan Digebuki Pria Berseragam Ormas FKPPI Hingga Bibir Pecah
Sebelumnya, seorang pengelola parkir di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan bernama Surya Yudistra menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah pria berseragam organisasi masyarakat.
Akibatnya, bibir korban pecah dan berdarah usai dipukul oleh orang berseragam Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) Sumut.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kapolda Papua: Proses Pengadilan dan Dipecat
Dalam video yang diterima, korban awalnya nampak sedang berbincang-bincang dengan sejumlah orang.
Tak lama kemudian, pelaku yang mengenakan kemeja berwarna hitam bertuliskan FKPPI, topi baret berwarna putih langsung memukul korban dengan punggung tangan sebelah kanannya.
Saat diwawancarai, Surya yang merupakan area manager PT Fan Solusindo Bersama (FSB) mengatakan kejadian berlangsung pada 27 Februari 2024 lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Awalnya dia menerima telepon dari anak buahnya bahwa ada sejumlah orang yang ingin bertemu dengannya di Hotel Grand Antares Medan.
Setibanya di lokasi, sejumlah orang berseragam ormas ini sempat mengaku sebagai perwakilan dari hotel Grand Antares.
Baca juga: Anggota Brimob Pamekasan Dilaporkan Terkait Dugaan Aniaya Saksi PBB, Begini Kata Kapolres
Tak lama kemudian ia disuruh masuk ke hotel bertemu dengan seseorang, namun ditolak.
Kemudian, keluar seorang pria yang disebut sebagai ketua FKPPI Sumut bernama Martabaya dengan ucapan tak mengenakan.
Ia menanyakan kenapa manajemen pengelola parkir tetap menagih ke karyawan.
Ketika sudah dijelaskan bahwa ada kerjasama antara pengelola parkir dan manajemen hotel, mereka tak terima sampai akhirnya seorang pria memukulnya.
"Tiba-tiba saya dipukul oleh seorang yang namanya Dedi, sekali. Saya tantang lagi, karena sudah dipukul. Nggak lama saya ditenangkan dan ada juga rekan saya,"kata Surya Yudistra, Kamis (7/3/2024).
Pasca pemukulan pertama, pria yang disebut bernama Martabayang, ketua Ormas kembali memukulnya.
Bukan cuma dipukul, seorang pria disitu juga disebut mengancam akan menculiknya.
Baca juga: Kades di Sulsel Diduga Aniaya Warga, Pelaku Emosi saat Ditanya Pemecatan Ketua RT dan RW
Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Medan Kota supaya ditindaklanjuti.
"Saya ngobrol lagi, ketuanya yang bernama Martabayang itu dihantam saya dan berdarah.Yang keduanya gak kena, ditahan sama anggota saya bernama Dominic."
Kata Surya, perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Fan Solusindo Bersama (FSB) sudah bekerjasama dengan hotel Grand Antares terkait parkir selama lima tahun.
Namun tiba-tiba pihak hotel diduga hendak memutus kontrak secara sepihak di saat baru berjalan selama 10 bulan.
"Mereka gak terima dengan penjelasan saya. Padahal ada perjanjian dan pegawai hotel sudah tertuang bisa dimintai bayar parkir. Kontrak setahu saya ada lima tahun. Tapi baru berjalan 10 bulan mau diputus."
Panit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dan saat ini masih diselidiki.
"Laporan sudah dinaikkan ke penyidikan. Proses lanjut akan kami sampaikan."
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua Ormas BPN FKPPI Ditangkap soal Kasus Penganiayaan Pengelola Parkir Hotel Grand Antares Medan