Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Jayadi Terpidana Korupsi di Lampung Diringkus di Jatim Setelah 3 Tahun Buron

Alex Jayadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alex Jayadi Terpidana Korupsi di Lampung Diringkus di Jatim Setelah 3 Tahun Buron
Serambi Indonesia
Ilustrasi - Alex Jayadi (44), terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alex Jayadi (44), terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan jaksa.

Alex Jayadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Selain itu Alex juga pengurus dalam BUMD tersebut.

Penangkapan Alex dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri

"Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2024," kata dia.

Penangkapan itu, dilakukan saat Alex Jayadi sedang berada di Jawa Timur.

Alex Jayadi ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Yogyakarta.

BERITA REKOMENDASI

"Bertempat di Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur," kata dia.

Setelahnya, Alex Jayadi diserahkan ke Kejaksaan Lampung pada 8 Maret 2024 kemarin.

"Selanjutnya membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilaksanakan eksekusi penahanan di lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan Alex Jayadi pada selama tiga tahun, mulai 2016, 2017 dan 2018.

Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Baca juga: KPK Terus Buru Buronan Harun Masiku, Rumah Wahyu Setiawan Ikut Digeledah


Dalam jerat hukumnya, Alex Jayadi harus menerima pidana penjara selama tujuh tahun ditambah pengembalian uang kerugian negara.

Serta denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan tahanan.

Saat itu, dia dinyatakan bersalah bersama dengan Direktur PT LJU, Andi Jauhari Yusuf (56), yang sudah diamankan lebih dahulu.

(Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 3 Tahun Dicari, Buronan Korupsi BUMD Lampung Diringkus Jaksa di Jawa Timur

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas