Pelaku Kasus Begal Payudara di Malang Ditangkap, Mengaku Sering Menonton Film Dewasa
Terungkap alasan Rizky Adi (20) nekat melakukan tindakan asusila pada wanita berinisial W (20) di Malang, Jawa Timur.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM - Aksi begal payudara terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menjadi viral di media sosial.
Korban merekam kejadian yang dialaminya pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Polres Malang mengamankan pelaku bernama Rizky Adi Pratama (20) berserta sepeda motor yang digunakan saat melakukan begal payudara.
Helm dan STNK milik pelaku juga dijadikan barang bukti.
Rizky mengaku tak kuat menahan nafsu usai menonton video dewasa, hingga akhirnya saat melihat W naik motor sendirian, Rizky melancarkan aksi bejatnya.
W mengalami trauma akibat ulah nakal dari Rizky yang terjadi Jumat (8/3/2024).
Kaurbinopsnal (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, usai diamankan dan dimintai keterangan, tersangka mengaku spontan melakukan begal payudara di jalan.
"Tersangka spontan waktu itu tergugah keinginan seksualnya. Sehingga melakukan perbuatan itu saat situasi sepi," ujar Iptu Ahmad Taufik.
Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, tersangka kerap menonton video dewasa. Sehingga tergugah niatanya dengan melampiaskan ke orang yang tak dikenal.
"Tersangka mengakui ini baru pertama kali dilakukan. Dan setelah melakukannya, tersangka langsung meninggalkan korban," imbuhnya.
Kejadian bermula saat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengendarai sepeda motor melintas di TKP sekitar pukul 19.45 WIB.
Baca juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Malang, Pengasuh Ponpes jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2023
Saat itu, ia tiba-tiba memepet korban dan langsung melakukan tindakan asusila, kemudian pergi meninggalkan korban.
Sementara itu, kondisi korban dikatakan Iptu Ahmad Taufik mengalami trauma pasca kejadian itu.
"Masih trauma dan masih kami lakukan pendampingan juga," tukasnya.
Kini, tersangka yang ternyata berstatus mahasiswa di Kota Malang itu harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam video tersebut, diketahui, korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA.
Baca juga: Dugaan Pelecehan di UP, Rektor Nonaktif akan Jalani Pemeriksaan Psikiatri, 15 Saksi Diperiksa
Pelaku tidak menyadari tengah direkam oleh korban.
Kemudian, video tersebut viral di Instagram.
Korban dengan inisial W (20) itu lantas melaporkannya ke Polsek Dau, kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Korban dimintai keterangan terkait kronologinya. Ia bercerita, pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor sendirian.
Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor.
Rizky kemudian melakukan tindakan asusila dan pergi meninggalkan korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.