Pencurian Kotak Amal di Cirebon Berhasil Digagalkan Warga, Ada Pria Mencurigakan saat Malam Hari
Beruntung, ada warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan akhirnya tindakan pencurian berhasil digagalkan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusaha curi kotak amal Musala Miftahul Ulum di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (10/3/2023) malam.
Beruntung, ada warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan akhirnya tindakan pencurian berhasil digagalkan.
Bendaraha musala, Qodir (43) menceriakan, upaya pencurian tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB.
Ia menuturkan, ada seorang pria mencurigakan memasuki Musala yang sudah dalam keadaan sepi dan gelap.
Warga yang melihat aksi mencurigakan itu segera mengadukan kejadian tersebut kepada anaknya yang kebetulan pengurus remaja Musala itu.
"Aduan itu memicu warga lainnya datang dan langsung menginterogasi orang itu," ujar Qodir saat diwawancarai di lokasi kejadian, Senin (11/3/2024).
Diceritakan Qodir, orang tersebut ditemukan sedang tiduran di dalam Musala.
Didampingi oleh Ketua DKM, warga terus menginterogasinya dengan melibatkan petugas kepolisian dari Bhabinkamtibmas.
"Dari hasil interogasi, orang itu hanya ngomongnya numpang tidur awalnya, terus berbelit-belit," ucapnya.
Kata Qodir, pria tersebut juga beralasan sedang bersilaturahmi dengan saudaranya warga sekitar.
Namun hal tersebut tidak membuat warga percaya dengan alasan-alasannya.
Baca juga: 4 Pelajar SMP di Tasikmalaya Ditangkap Karena Mencuri Sepeda Motor dan Kotak Amal, Ini Modusnya
"Meski saat ini belum terbukti bahwa dia memegang atau mengambil kotak amal, tapi sebulan lalu dia juga datang ke sini dengan alasan yang sama," jelas dia.
Saat itu, Ketua DKM melihat pria tersebut datang ke Musala pada jam 3 pagi, namun ketika ditanya, dia juga tidak mengakui dan terus berbelit-belit dalam menjawab.
Namun, setelah melalui proses interogasi semalam dengan melibatkan pihak kepolisian, pria tersebut akhirnya mengakui niatnya untuk mencuri kotak amal dan mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak 2 atau 3 kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.