Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNA Republik Chad Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, akan Segera Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah mengatakan kedua WNA ditangkap di salah satu hotel di Merauke pada tanggal 21 Februari 2024

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua WNA Republik Chad Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, akan Segera Dideportasi
Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah mengatakan kedua WNA ditangkap di salah satu hotel di Merauke pada tanggal 21 Februari 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Dua Warga Negara asal Republik Chad diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.

Pasalnya, WNA bernama Moustapaha Adoum dan Hassane Abdallah masuk ke Kabupaten Merauke tanpa tujuan yang jelas.

Belakangan diketahui mereka hanya ingin mencari negara suaka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah mengatakan kedua WNA ditangkap di salah satu hotel di Merauke pada tanggal 21 Februari 2024.

"Pada tanggal tersebut dari tim Inteldakim kami melakukan pengamanan, dan juga sejumlah barang bukti milik WNA," kata Zulhamsyah di kantornya, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Hilang dalam Perjalanan Menuju Merauke, 3 Penumpang Speedboat Ditemukan Selamat Setelah 2 Hari

Para WNA tersebut juga terbukti telah mengajukan visa ke negara Canada dan juga Rusia.

BERITA REKOMENDASI

"Di Rusia lagi menunggu keputusan visa, sedangkan di Kanada yang bersangkutan mengajukan permohonan guru yang disertai sertifikat palsu, sertifikat itu di edit," beber kepala Imigrasi Merauke.

Dari hasil interview yang dilakukan pihak Imigrasi Merauke, keduanya WNA itu mengaku kedatangannya ke Merauke untuk melakukan penelitian.

"Tapi penelitian yang dilakukan tidak jelas, kami coba dalami ternyata hanya pencari suaka dan tidak ada ditemukan tujuannya," ujar Zulhamsyah.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Merauke, Aditya Mardya Bhakti, menambahkan, keduanya masuk ke negara Indonesia melalui bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan pada tanggal 22 November 2023.

"Mereka sempat perpanjang visa di Atambua, selanjutnya dari Kupang menggunakan kapal laut Pelni menuju Merauke dan tiba di Merauke tanggal 21 Februari.

Tidak ada aktifitas yang dilakukan karena mereka sudah kehabisan uang, mereka hanya menunggu visa, ketika mendapat visa mereka menjadi pencari negara suaka di negara ke tiga tersebut.

Dalam waktu dekat kami pulangkan mereka ke negaranya," kata Aditya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tanpa Tujuan, Dua WNA Ditangkap Imigrasi Merauke

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas