Oknum Guru SMA di Ambon jadi Tersangka Karena Hamili Muridnya: Begini Modusnya
Guru SMA di Kota Ambon jadi tersangka karena melakukan persetubuhan dengan muridnya hingga hamil 6 bulan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Seorang guru SMA di Kota Ambon, Maluku berinisial EI (50) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak (ES) 18.
Sebelum ditangkap polisi, keluarga korban sempat menghakimi pelaku pada Minggu (10/3/2024) Malam.
Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.
Baca juga: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan & Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis 15 Tahun Penjara
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Korban hamil 6 bulan
Kini ES tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Orangtua kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah enam kali menyetubuhi korban.
"Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay Selasa (12/3/2024).
Dijelaskan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/2022).
Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tulungagung, Korban Kakak Beradik
Diketahui, kini pelaku berhasil ditangkap dan ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Jadi tersangka
Oknum guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Jane.
Dijelaskan, pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
Penulis: Jenderal Louis MR
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Acap Kali Oknum Guru di Ambon Lancarkan Aksinya, Kini Korban tengah Hamil 6 Bulan
dan
Oknum Guru di Ambon Hamili Muridnya, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka