Pengoplos Gas Subsidi di Pasuruan Dicokok Polisi
Prakrik pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Prakrik pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Praktik pengoplosan tersebut beraksi di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Seorang tersangka berinisial S berhasil diamankan.
Pengoplosan tersebut dengan cara memindahkan gas elpiji tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, tersangka melakukan praktik lancung dengan cara memindahkan isi gas dari elpiji subsidi berukuran 3 kg, ke dalam ke tabung non-subsidi kosong dengan kapasitas volume 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 kg.
Tabung kosong berkapasitas 5,5 Kg membutuhkan 2 tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg. Kemudian, tabung kosong berkapasitas 12 Kg membutuhkan 5 tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg.
Dan, lanjut Luthfie, tabung kosong berkapasitas 50 Kg membutuhkan sekitar 18-19 tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg.
"Adapun kapasitas pembelian elpiji 3 kg setiap harinya sebanyak 270-300 tabung elpiji 3 kg. Dia sudah melakukan aksinya sejak bulan November 2023 hingga tanggal 30 Januari 2024," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (13/3/2024).
Caranya, lanjut Luthfie, tabung gas elpiji bersubsidi berkapasitas 3 kg yang berisi gas itu, sebelumnya direndam ke dalam ember besar berisi air panas. Hal tersebut dilakukan manakala cuaca di lokasi dalam keadaan dingin.
Kemudian, memindahkan isi gas dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian karet 'pentil' masing-masing tabung.
"Setelah gas dipindahkan, tersangka memberi tutup segel, yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Shopee pada tabung yang berisi gas tersebut dan tabung elpiji siap diedarkan atau dijual," katanya.
Tabung gas elpiji oplosan tersebut, ternyata dijual di sejumlah toko kelontong dan tukang las yang ada di kawasan Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Tersangka memperoleh keuntungan setiap bulannya, rata-rata sekitar Rp10 juta. Keuntungan yang didapat dalam tabung yang paling banyak dari penjualan tabung elpiji berkapasitas 12 kg. Karena mendapatkan keuntungan Rp35 ribu per tabung.
Luthfie menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan atas kasus tersebut, dengan menelusuri sumber penyedia pasokan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang diperkirakan berada di kawasan Kabupaten Sidoarjo.
Termasuk dengan mengejar sosok tersangka lain berinisial N yang diduga kuat menyediakan pasokan elpiji bersubsidi berukuran 3 kg untuk melancarkan bisnis pengoplosan gas elpiji tersebut.
"Para tersangka sudah melakukan aksi ini 3 bulan ke belakang. Dan kami masih melakukan pengembangan yaitu lokasi pembelian elpiji 3 kg yang ada di Sidoarjo (sebab pasokan awal), kami masih dalami lokasinya," pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti satu unit mobil pickup Mitsubishi type L300 bernopol N-9685-TI beserta kunci kontak sebagai kendaraan membawa elpiji 3 Kg sebanyak 165 dalam kondisi kosong.
Satu unit mobil pickup merek Mitsubishi type T-120-SS bernopol N-8607-TQ beserta kunci kontak, membawa elpiji 3 kg sebanyak 130 kondisi isi dan tersegel.
Kemudian, tabung elpiji 3 kg sejumlah 233 tabung kondisi kosong, elpiji 3 kg sejumlah 29 tabung kondisi terisi, elpiji 5,5 kg sejumlah 2 tabung kondisi kosong, elpiji 12 kg sejumlah 143 tabung kondisi kosong, elpiji 12 kg sejumlah 11 tabung kondisi terisi, dan elpiji 50 kg sejumlah 25 tabung kondisi kosong.
Lalu, dua buah congkel segel, dua buah kompor beserta selang regulator, dua timba besi, sebuah timbangan duduk, 20 buah pipa kecil pen besi, sebuah kantong plastik isi segel 12 kg warna putih dan kuning, dua troli, dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polda Jatim Amankan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Pasuruan, Suplai Toko Kelontong dan Tukang Las