Ketua Bawaslu Payakumbuh Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Anggotanya Sendiri
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, Payakumbuh - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Ketua Bawaslu Payakumbuh bernama Rio Gustrinanda diduga menganiaya anggotanya sendiri, seorang wanita berinisial W.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona.
"Betul kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini," ujar Doni, Kamis (14/3/2024).
Doni mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Kantor Bawaslu Payakumbuh, pada Februari 2024.
Lebih lanjut, penyidik kepolisian tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan dalam proses persidangan.
"Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti itu, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan mudah-mudahan perkara ini bisa di sidangkan pada hari Jumat (15/3/2024) besok," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota, Ketua Bawaslu Payakumbuh Dikenai Sanksi Tipiring. Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.