Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MF (16) santri di Pondok Pesantren di Desa Agom, Kalianda, Lampung Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MF (16) santri di Pondok Pesantren di , Kalianda, Lampung Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MF (16) santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kalianda, Lampung Selatan.

MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023) kemarin.

Ia meninggal diduga saat latihan kenaikan sabuk pencak silat di pondoknya.

Meninggalnya MF diduga karena ia mendapatkan hukuman dari seniornya.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, satu tersangka yakni A (17).

Berita Rekomendasi

"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial A (17) merupakan sesama santri yang juga ikut eskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi, Rabu (13/3/2024).

Mengutip TribunLampung.co.id, A ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia memukul korban yang diduga jadi penyebab korban meninggal dunia.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena ia memukul korban, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa 12 saksi.

Baca juga: Santri di Lampung Meninggal di Ponpes, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

"Sebelum menentukan tersangka, sebelumnya kami sudah memeriksa 12 orang saksi. Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.

Kini, A direjar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, korban yang berinisial MF (16) meninggal setelah dirawat di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023).

Diduga, korban meninggal dunia setelah mendapat kekerasan dari seniornya.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menuturkan penyebab kematian dari MF saat ini masih didalami.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa 11 saksi kasus tersebut.

"Kita sudah periksa 11 orang saksi,"

"Masing-masing 4 dari pelatih pencak silat, 6 orang sesama santri atau teman korban yang juga ikut ekskul pencak silat," kata Yusriandi.

TribunLampung.com mewartakan MF diduga dipukuli karena hukuman (mahar).

“Mereka menyebutnya mahar. Kalau diartikan, seperti hukuman begitu. Itu istilah yang digunakan mereka di pencak silatnya," sambungnya.

Korban mendapatkan hukuman dari seniornya karena diduga pernah tak hadir saat latihan.

"Menurut keterangan sementara, korban mendapat mahar atau hukuman itu karena korban sempat tidak hadir."

"Maka dalam aturan mereka, korban diberikan mahar," ujarnya.

Selain itu, Yusriandi juga mengatakan penyebab kematian korban diduga menggunakan tangan kosong, bukan benda tumpul.

Hasil Visum

Orang tua korban, Ecep Marwa, mengatakan saat di rumah sakit, ada benjolan pada kepala korban.

"Pas di rumah sakit saya tidak melihat adanya tanda-tanda penganiayaan,"

"Saya cuma lihat ada benjolan di kepalanya. Satu, tapi besar. Kurang lebih sebesar telor," kata Ecep, Senin (4/3/2024).

Ecep lalu diberi tahu rekannya bahwa ada kejanggalan.

"Karena saya nggak berani melihat kondisinya jadi saya nggak terlalu merhatiin."

"Kata temen saya ada sejumlah luka di tubuh anak saya. Yang paling jelas itu benjolan di kepala," katanya, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Ia pun akhirnya meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum.

"Karena kalau itu kalau benjolan biasa, harusnya dia langsung hilang. Ini anak saya sudah meninggal pun benjolannya masih ada," sambungnya.

Setelah visum luar selesai, ia meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi kepada anaknya.

Dari hasil tersebut pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa penyebab kematin korban ada indikasi kekerasan.

"Kalau dari pemeriksaan rumah sakit, diduga ada indikasi penganiayaan,"

"Sebab, mereka melihat ada tanda-tanda penganiayaan. Maka dari itu saya minta pihak rumah sakit untuk melakukan visum luar. Abis itu saya minta autopsi," katanya.

Ia mengatakan menurut keterangan dari pihak rumah sakit ditemukan adanya 7 tanda penganiayaan.

"Katanya ada 7 tanda penganiayaan. 1 di bagian kepala, lalu di leher sisanya di badan. Kalau di kepala ya, benjolan tadi. Kalau di leher, tidak terlihat adanya memar. Cuma kalau dari hasil visumnya ada tanda penganiayaan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas, Senior Pencak Silat Jadi Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Dominius Desmantri Barus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas