Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MF (16) santri di Pondok Pesantren di Desa Agom, Kalianda, Lampung Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MF (16) santri di Pondok Pesantren di , Kalianda, Lampung Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya MF (16) santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kalianda, Lampung Selatan.

MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023) kemarin.

Ia meninggal diduga saat latihan kenaikan sabuk pencak silat di pondoknya.

Meninggalnya MF diduga karena ia mendapatkan hukuman dari seniornya.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, satu tersangka yakni A (17).

Berita Rekomendasi

"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial A (17) merupakan sesama santri yang juga ikut eskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi, Rabu (13/3/2024).

Mengutip TribunLampung.co.id, A ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia memukul korban yang diduga jadi penyebab korban meninggal dunia.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena ia memukul korban, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa 12 saksi.

Baca juga: Santri di Lampung Meninggal di Ponpes, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

"Sebelum menentukan tersangka, sebelumnya kami sudah memeriksa 12 orang saksi. Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.

Kini, A direjar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, korban yang berinisial MF (16) meninggal setelah dirawat di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas