BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Jastip Thailand, Ada yang Tak Layak Konsumsi di Medan
BPOM telah memusnahkan makanan jastip viral Milk Bun asal Thailand sebanyak 1 ton, Sabtu (9/3/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memusnahkan makanan viral Milk Bun asal Thailand sebanyak 1 ton, Sabtu (9/3/2024).
Milk Bun Thailand merupakan roti sobek yang terbuat dari mentega dengan isian krim yang ditaburi susu bubuk dan gula halus.
Mil Bun memang makanan yang tengah viral di media sosial, terutama TikTok.
Untuk itu, banyak masyarakat yang penasaran dengan rasanya dan membelinya melalui jasa titipan (jastip).
Pemusnahan itu lantaran Milk Bun yang masuk melalui jastip berjumlah besar dan tidak memiliki izin edar.
Dikutip dari situs resmi BPOM, Indonesia telah mengatur pemasukan pangan tujuan konsumsi pribadi sebesar maksimal 5 kg per penumpang.
Jika melebihi batas maksimal dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa penegahan (menunda pengeluaran, pemuatan atau pengangkutan) sesuai ketentuan.
Selama Februari 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menegah 2.564 pieces pangan olahan viral Milk Bun asal Thailand.
Diketahui, 1 ton Milk Bun dengan total nilai keekonomian sekitar Rp400 juta tersebut berasal dari bawaan 33 penumpang.
Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pieces Milk Bun dengan berbagai varian.
“Jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip, dan tidak memiliki izin edar BPOM sebagai syarat untuk membawa barang tersebut," jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: BPOM Sebut 1 Ton Milk Bun Asal Thailand yang Dimusnahkan Bea Cukai Tak Miliki Izin Edar
Kemudian ribuan pieces Milk Bun hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator), setelah dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan.
Tak hanya di Bandara Soekarno Hatta, pemusnahan serupa juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu, Medan.
Tercatat sebanyak 694 pieces Milk Bun dari 11 bawaan penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg, dimusnahkan.
Bahkan, produk tersebut ditemukan dalam keadaan rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi.
Untuk itu, BPOM menegaskan, pentingnya izin edar BPOM di setiap produk pangan yang beredar sebagai jaminan keamanan.
Penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
(Tribunnews.com, Widya)