Ketua Bawaslu Payakumbuh Sumbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh menganiaya seorang wanita yang juga anggota Bawaslu pada Februari 2024 lalu
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH - Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Sumatra Barat Rio Gustrinanda jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial W.
W atau korban diketahui merupakan anggota Bawaslu.
"Betul kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Tegur Anak-anak Main Bola, Marbot Masjid di Jambi dan Anaknya Jadi Korban Penganiayaan
Diketahui, peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua petugas Kantor Penyelenggara Pemilu Kota Payakumbuh ini terjadi pada bulan Februari 2024 lalu di Kantor Bawaslu Payakumbuh.
Doni menyebutkan dalam perkara Tipiring pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan dalam proses persidangan.
"Kita, pihak Kepolisian dalam kasus Tipiring boleh langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan. Bahkan hingga penetapan ini diterbitkan yang bersangkutan tidak ditahan dan tetap bisa melaksanakan kegiatan keseharian di luar," katanya.
"Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti itu, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan mudah-mudahan perkara ini bisa di sidangkan pada hari Jumat (15/3/2024) besok," tutupnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota, Ketua Bawaslu Payakumbuh Dikenai Sanksi Tipiring